Kebutuhan mendesak seringkali membutuhkan langkah taktis untuk mengatasinya. Salah satu kebutuhan mendesak tersebut adalah perihal dana. Di saat yang sulit seperti ini tentunya mendapatkan uang cash dalam jumlah besar tidak mudah, dan menjual asset dalam hal ini mobil bekas merupakan salah satu cara untuk segera mendapatkan dana yang dibutuhkan. Namun, bagaimana jika mobil yang Anda miliki masih berstatus dalam masa kredit? Meski agak ribet dan kurang menguntungkan secara ekonomi, namun kami telah membuktikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara jual putus maupun refinancing. Tapi awas!, inillah beberapa resiko Temukan mobil bekas idaman dengan harga bersaing di sini yang masih dalam masa kredit.
>>> Ini cara mudah menjual mobil yang masih dalam masa kredit
1. Resiko Melanggar Undang-Undang Fidusia
Awas! menjual mobil secara kredit berpotensi melanggar undang-undang Fidusia jika tidak dilakukan secara benar
Resiko pertama yang harus dihadapi ketika hendak menjual mobil bekas yang masih dalam masa kredit adalah berpotensi melanggar undang-undang fidusia. Undang-undang fidusia adalah salah satu tata cara baku yang mengatur proses transaksi jual beli secara kredit. Salah satu pasal yang rawan terlanggar oleh penjual mobil bekas yang masih dalam berstatus kredit adalah Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia berbunyi: "Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia."
>>> Ini resiko jika Anda melakukan wanprestasi dalam kredit kendaraan bermotor
2. Resiko Ada Potensi Bahaya
Berurusan dengan debt collector adalah hal yang paling menjengkelkan
Hal kedua yang termasuk dalam resiko menjual mobil bekas yang masih dalam masa kredit adalah potensi bahaya. Potensi bahaya ini sendiri lahir akibat dari kesalahan mengambil keputusan mengenai cara saat hendak menjual mobil bekas yang dimiliki. Perlu Anda ketahui, ada tiga cara menjual mobil bekas yang masih dalam masa kredit. Pertama adalah cara beli putus seperti yang tim Cintamobil.com pernah bahas secara lengkap dan detail, kedua adalah refinancing atau overkredit, dan yang terakhir adalah overkredit dibawah tangan. Nah untuk overkredit dibawah tangan ini sangat berbahaya, karena secara hukum melanggar undang-undang Fidusia sehingga Anda dapat masuk penjara, belum lagi jika Anda harus 'berurusan' dengan debt collector.
>>> Temukan mobil bekas idaman dengan harga bersaing di sini
3. Resiko Cenderungan Tidak Menguntungkan
Menjual mobil bekas yang masih dalam kondisi kredit cenderung tidak menguntungkan
Terakhir yang termasuk dalam resiko menjual mobil bekas yang masih dalam masa kredit adalah resko kecenderungan tidak menguntungkan. Mengapa? Anda tidak akan mendapatkan penjelasan ini di media manapun. Karena poin ketiga ini berdasarkan pengalaman tim redaktur Cintamobil.com. Saat Anda hendak melakukan overkredit resmi, refinancing, maupun pelunasan dipercepat Anda biasanya akan sedikit dipersulit pihak debitur dalam hal ini leasing. Karena, pada dasarnya pihak leasing sudah menghitungkan nilai ekonomis dari mobil yang dikreditkan kepada Anda. Contohnya, ketika Anda hendak melakukan pelunasan dipercepat, Anda bisa saja dikenakan penalty maupun biaya lainnya. Maka dari itu, resiko kecenderungan tidak menguntungkan masuk dalam resiko menjual mobil bekas yang masih dalam masa kredit. So, sebelum membeli mobil dengan cara kredit, sebaiknya Anda pikir matang-matang sebelum melakukannya.
>>> Kumpulan tips dan trik otomotif terlengkap bisa Anda temukan disini