Kasus DFSK Glory 580 Diharap Bisa Beres Lewat Proses Mediasi

18/02/2021

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Kasus DFSK Glory 580 Diharap Bisa Beres Lewat Proses Mediasi
Kasus DFSK Glory 580 yang disebut tak kuat menanjak masih berlanjut ke agenda mediasi. DFSK berharap lewat agenda mediasi ini masalah bisa terselesaikan.

Kasus gugatan konsumen terhadap DFSK Glory 580 yang dituding tak bisa menanjak masih terus berlanjut. Kali ini sidang berlanjut ke agenda mediasi. DFSK pun turut hadir dalam mediasi sesuai dengan komitmennya untuk mengikuti jalannya proses hukum sekaligus mendengar aspirasi dari konsumen. 

Ini merupakan agenda mediasi pertama antara kedua pihak. Pada agenda mediasi ini dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat. 

“Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan. Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi dalam keterangannya yang diterima Cintamobil, Rabu (17/2/2021). 

>>> DFSK Glory 580 Buatan Indonesia Mendarat di Malaysia

DFSK Glory 580

Kasus diharap bisa berhenti lewat mediasi

Kasus DFSK Glory 580 Diharap Bisa Selesai Lewat Mediasi

Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Sehingga selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

“DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," lanjut Rofiqi.

DFSK pun turut mengimbau kepada seluruh konsumennya agar bisa datang ke dealer resmi DFSK untuk melakukan perawatan berkala, ataupun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya. Tim teknisi yang sudah tersertifikasi, didukung dengan peralatan yang modern, serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.

Di samping itu kendaraan-kendaraan penumpang DFSK juga dilengkapi dengan Super Warranty 7 tahun/150.000 kilometer untuk menjaga kualitas serta memberikan perlindungan kepada konsumen setiap. Ini menjadi bukti keseriusan DFSK dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, terpercaya, dan bisa diandalkan oleh seluruh konsumen di Indonesia.

DFSK Glory 580

Glory 580 dibekali masa garansi selama 7 tahun

>>> DFSK Dituntut Rp 8,9 Milyar karena Glory 580 Disebut Tak Kuat di Tanjakan

DFSK Glory 580 Dianggap Tak Kuat Nanjak

Sekadar kilas balik, kasus ini bermula saat tujuh konsumen DFSK Glory 580 lansiran 2018 mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile. Selain itu gugatan juga dilayangkan kepada enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK, melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing. 

Glory 580 dianggap bermasalah ketika berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

DFSK Glory 580

Digugat karena dianggap tak kuat menanjak

Tujuh konsumen tersebut telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun sampai saat ini Kendaraan Para Konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go). 

Dalam petitumnya Para Konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) yang merupakan total harga pembelian Kendaraan Para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) kepada masing-masing Para Konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

>>> Biaya Servis DFSK Glory 560 Selama 3 Tahun Cuma Rp 5 Jutaan

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top