Operasi Patuh Jaya 2021 Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

25/09/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Operasi Patuh Jaya 2021 Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Sebanyak 15 jenis pelanggaran lalu lintas jadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Minggu, 3 Oktober 2021.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 hingga 3 Oktober 2021 mendatang. Operasi ini dalam rangka meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19.

“Pekan ini kami juga lakukan Operasi Patuh Jaya 2021 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri Kamis (23/9/2021).

>>> Mengenal 6 Jenis Operasi Lalu Lintas di Indonesia

Foto petugas melakukan sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2021

Operasi Patuh 2021 digelar 14 hari

Sasar 15 Jenis Pelanggaran

Ada 15 jenis pelanggaran yang bakal menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya kali ini. Semuanya adalah jenis pelanggaran yang paling umum dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu juga paling berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan HP saat mengemudi, melawan arus, atau menggunakan jalur busway.

Lebih lengkapnya berikut 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini.

  1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
  2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
  5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol.
  8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
  10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
  11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
  12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
  13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
  14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

>>> Pelanggar Tidak Ditilang dalam Operasi Patuh Candi di Jawa Tengah

Foto menunjukkan petugas berjaga di pos pemeriksaan Operasi Patuh Jaya 2021

Pengendara yang melanggar bakal ditilang

Sanksi

Pengendara yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas di atas bakal dikenakan sanksi teguran hingga tilang baik secara konvensional maupun elektronik (ETLE).

Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Jaya menjadi bagian dari Operasi Patuh yang digelar secara nasional oleh Korlantas Polri selama 2 pekan mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Adapun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada wilayah Polda masing-masing. Selain Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada Operasi Patuh Maung di Banten, Operasi Patuh Lodaya di Jawa Barat, Operasi Patuh Candi di Jawa Tengah, Operasi Patuh Semeru di Jawa Timur, Operasi Patuh Progo di Jogja dan yang lain.

>>> Cari mobil bekas Jakarta, dapatkan harga terbaik di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top