Masyarakat sedang mengawal laju Ambulans
Masyarakat umum yang berkendara sambil mengawal ambulans di jalanan adalah kegiatan yang ilegal. Kegiatan itu bisa ditindak polisi dan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena telah dilandasi aturan pada Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepolisian melalui akun media sosial TMC Polda Metro mulai memberikan edukasi terkait hal ini. Karena saat ini, pengawalan Ambulans oleh masyarakat umum kian marak ditemui di jalanan.
"Warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang!" tulis deskripsi unggahan tersebut.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Ilegal Bisa Kena Tilang
Mobil Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan. Jadi semestinya, tanpa dikawal pun mobil Ambulans sebenarnya dan secara dasar hukum berhak diutamakan oleh pengendara lain tanpa dikawal.
Sementara kendaraan lain yang bermaksud mengawal malah justru bisa menghalangi atau mengganggu pergerakan ambulans. Kepolisian bisa melakukan penilangan bagi pengawal yang kedapatan seperti itu.
Mobil Ambulans
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat (4).
>>> Suzuki Indonesia Kasih Service Gratis 1.000 APV Ambulans Plat Merah
Menyalahi Aturan
Pada Desember 2023 sempat viral di media sosial peristiwa pengendara motor ditilang saat mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat itu mengatakan pemotor tersebut menyalahi aturan.
"Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif pada 13 Desember 2023.
>>> Awas! Konvoi Saat Malam Tahun Baru, Siap-Siap Kena Razia