Pajak Sedan Bakal Setara dengan Avanza, Harga Jadi Lebih Murah?

15/07/2021

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Pajak Sedan Bakal Setara dengan Avanza, Harga Jadi Lebih Murah?
Mulai Oktober 2021, pengenaan pajak pada sedan akan setara dengan Toyota Avanza dan model lainnya asalkan memenuhi kriteria sesuai PP no.73 tahun 2019.

Belakangan ini sedan merupakan salah satu jenis kendaraan yang kurang populer di Indonesia. Padahal dulu sedan sempat menjadi primadona dan simbol kesuksesan seseorang. Pamor sedan kalah dengan mobil yang mengisi segmen Multi Purpose Vehicle (MPV). 

Di samping dianggap bisa digunakan untuk segala keperluan, harga mobil Low MPV juga ramah di kantong orang Indonesia yakni di bawah Rp 300 jutaan. Berbeda dengan sedan yang justru berada diatas ambang batas tersebut. Salah satu faktornya adalah pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan besaran berbeda pada sedan. Pajak sedan terbilang lebih tinggi sehingga membuat harganya melambung.

Foto Toyota Vios E CVT

Pajak sedan tak lagi dibedakan dengan model lain

>>> Ternyata Ini Alasan Pajak Sedan Lebih Mahal Bila Dibandingkan Dengan Mobil Jenis Lain

Pajak Sedan Juga Ditentukan oleh Hasil Emisi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang berlaku hingga Oktober 2021, pajak sedan berkapasitas sampai 1.500 cc adalah sebesar 30%. Kapasitas mesin makin besar, tentu pajak sedan juga akan semakin tinggi .

Sebagai perbandingan, kapasitas mesin serupa yakni di bawah 1.500 cc mobil MPV dan juga SUV dikenakan pajak sebesar 10%. Kemudian bila kapasitas mesinnya 1.500-2.500 cc maka pajak yang dikenakan 20%, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40%, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125%. 

Besarnya pajak sedan tentu membuat mereka yang ingin membelinya harus berpikir dua kali lantaran harga lebih tinggi dari MPV maupun SUV padahal kapasitas mesinnya sama. 

"Jadi nanti sedan-sedan bisa lebih murah harganya nanti mungkin lebih laku dan lain-lain, MPV laku juga sehingga nanti prinsipal dapat memproduksi kendaraan tersebut," ungkap Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto dalam webinar belum lama ini.  

Pengenaan pajak sedan yang berbeda ini pulalah yang mengganggu aktivitas ekspor di Indonesia. Menurut Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto Indonesia tak bisa memaksimalkan kapasitas produksi mobil yang mencapai 2.400.000 unit. Saat ini kapasitas terpakai baru 690.150 unit baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Artinya masih ada 1.709.850 unit yang belum terpakai dan bisa digenjot dengan produksi beragam produk guna memenuhi kebutuhan ekspor. 

"Kalau dulu PPnBM kita ini masih berlaku sampai Oktober, sedan itu dikenakan tinggi yang MPV rendah akibatnya yang laku kan MPV. Dengan adanya PP 73 berlaku 2021, kita tak lagi mengacu pada jenis kendaraan tapi pada emisi. Misalnya sedan akan diproduksi di Indonesia nanti bisa juga diekspor, jadi diversifikasi produk harus segera," tambah Jongkie.

ekspor Vios

Diharapkan aktivitas ekspor juga bakal meningkat

>>> Kalau Pajak Sedan Turun, Nissan Sudah Siap

Pajak Sedan Setara Avanza Cs

Perlu diketahui PP no.41 tahun 2013 ini masih hingga Oktober 2021 dan digantikan dengan PP No.73 tahun 2019. Dalam PP No.73 tahun 2019 pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin melainkan emisi gas buang. Makin kecil emisinya maka pajaknya juga akan rendah dan sebaliknya. 

Mengambil contoh PPnBM 15% akan dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

Kemudian PPnBM 20% dikenakan pada kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua
ratus) gram per kilometer.

Lalu PPnBM 25% dikenakan pada kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.

PPnBM 40% (empat puluh persen) akan berlaku pada kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.

PPnBM tersebut dikenakan untuk semua jenis kendaraan yang memenuhi kriteria tak lagi membedakan pajak sedan dengan MPV maupun SUV. 

>>> Pajak Sedan Turun: Ekspor Mobil Berpotensi Meningkat

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top